Logo

Desa Riam Dadap

Kabupaten Ketapang

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Polres Ketapang Tertibkan Lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin di Kawasan Sayan Kecamatan Hulu Sungai   Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polres Ketapang Tertibkan Lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin di Kawasan Sayan Kecamatan Hulu Sungai, https://pontianak.tribunnews.com/2020/06/18/polres-ketapang-tertibkan-lokasi-penambangan-emas-tanpa-izin-di-kawasan-sayan-kecamatan-hulu-sungai.

Polres Ketapang Tertibkan Lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin di Kawasan Sayan Kecamatan Hulu Sungai

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 149 kali

Polres Ketapang Tertibkan Lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin di Kawasan Sayan Kecamatan Hulu Sungai   Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polres Ketapang Tertibkan Lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin di Kawasan Sayan Kecamatan Hulu Sungai, https://pontianak.tribunnews.com/2020/06/18/polres-ketapang-tertibkan-lokasi-penambangan-emas-tanpa-izin-di-kawasan-sayan-kecamatan-hulu-sungai.

Polres Ketapang menertibkan lokasi penambangan emas tanpa izin (peti) di kawasan Sayan, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang.

"Penertiban tersebut dilakukan jajaran Polres Ketapang, Sabtu (13/6/2020) sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya Dryan Maestro, Minggu (14/6/2020).

“Saat tim dari Polres Ketapang tiba di lokasi, tim langsung menyampaikan imbauan kepada warga yang berada di lokasi agar menghentikan kegiatan karena limbah dari pengolahan tambang akan merusak lingkungan atau ekosistem sekitarnya," ujarnya.


Penertiban lokasi pertambangan ini merupakan respon cepat Polres Ketapang dalam menindaklanjuti isu dan berita yang sempat beredar beberapa hari lalu di media elektronik serta media online terkait aktivitas penambangan di daerah Sayan.

Tim gabungan dari Polres Ketapang langsung diterjunkan ke lokasi PETI yang terletak di Dusun Sayan, Desa Riam Dadap, Kecamatan Hulu Sungai untuk melakukan pengecekan.

Sesampai di lokasi, tim menemukan beberapa warga penjaga lokasi.

“Selanjutnya tim melakukan kegiatan preemtif dan preventif melalui imbauan kepada warga yang berada di lokasi untuk tidak melakukan kegiatan penambangan karena dampaknya akan merusak lingkungan,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa, Polres Ketapang sebelumnya sudah mengambil langkah konkrit terkait masalah PETI ini yaitu dengan melakukan tindakan penegakan hukum dengan melakukan penertiban aktivitas PETI di lokasi yang sama pada sekitar bulan November 2019 lalu.


Tepatnya tanggal 8 November 2019 lalu, di lokasi Sayan ini, kami sudah melakukan upaya hukum dengan mengamankan sekitar 18 pelaku penambang tanpa izin serta barang bukti 133 karung bahan tambang dan 4 buah mobil yang digunakan para pelaku untuk mengangkut bahan tambang,” tuturnya.

“Yang mana ke semua kasus sudah mendapat putusan inkrah dari pengadilan Negeri Ketapang,” jelas Kasat Reskrim.

Sementara menurut Kapolres Ketapang AKBP Wuryanto yang disampaikan melalui Kasat Reskrim mengimbau agar masyarakat lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan medsos atau men-share berita yang belum pasti faktanya.

Ini agar hal yang dishare ke media sosial tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara esensi berita dan faktanya.

Serta untuk menghindari dari jeratan hukum yang sudah di atur dalam undang-undang informatika Transaksi Elektronik (UU-ITE), dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Apalagi saat sekarang ini kita sedang melakukan normalisasi dari pandemi Covid-19 ini,” ujarnya. (*)


sumber : https://pontianak.tribunnews.com/2020/06/18/polres-ketapang-tertibkan-lokasi-penambangan-emas-tanpa-izin-di-kawasan-sayan-kecamatan-hulu-sungai

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Riam Dadap

Kecamatan Hulu Sungai

Kabupaten Ketapang

Provinsi Kalimantan Barat

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia